Rangkuman Singkat oleh Gabriel Paskalis Puma
Bab V Hukum Perdata
Manusia dikodratkan untuk selalu hidup bersama demi hidupnya, menimbulkan satu jenis hukum yang ketentuannya mengatur tentang kehidupan itu dan dinamakan “Hukum Perdata” (Privat Recht). Hukum perdata ialah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingan (kebutuhan)nya.
Pengertian hukum perdata dalam arti luas meliputi ketentuan-ketentuan hukum material yang mengatur kepentingan perseorangan. Hukum perdata Material ini sering juga disebut “hukum sipil”, karena kata “sipil” lazim digunakan sebagai lawan dari kata “militer”.
Dilihat dari Skematik lama bahwa Hukum Perdata terdiri dari hukum sipil dan hukum dagang, masih kurang dapat memberikan suatu kesatuan sistem kaidah keperdataan.
Kalau dilihat dari kenyataan yang ada, sebenarnya hukum perdata di Indonesia terdiri dari hal-hal di bawah ini.
Hukum Perdata Adat yaitu ketentuan hukum yang mengatur hubungan antarindividu dalam masyarakat adat yang berkaitan dengan kepentingan perseorangan. Masyarakat Adat yang dimaksud ialah kelompok sosial bangsa Indonesia yang oleh pejajah disebut golongan Indonesia, umumnya tidak tertulis dan berlaku dalam kehidupan sehari-hari serta ditaati.
Hukum Perdata Eropa, yaitu ketentuan-ketentuan Hukum yang mengatur hubungan hukum yang meyangkut mengenai kepentingan orang eropa dan orang-orang yang diberlakukannya ketentuan itu, termasuk pula bagi setiap orang yang pada dirinya secara sukarela berlaku ketentuan itu, mempunyai bentuk tertulis dan berlaku sesuai ketentuan pasal II Aturan peralihan UUD 1945
Bagian hukum perdata yang bersifat Nasional yaitu bidang-bidang hukum perdata sebagai hasil produk nasional. Artinya ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur tentang kepentingan perorangan yang dibuat berlaku untuk seluruh penghuni Indonesia, Bagian hukum perdata nasional terdiri dari hukum agrarian dan hukum perkawinan, Proses pengembangannya berdasarkan Garis-Garis Besar Haluan Negara.
Hukum Pribadi (Personenrecht) yaitu ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban dan kedudukannya dalam hukum.
Hukum Keluarga (Familierecht) yaitu ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur tentang hubungan lahir batin antara dua orang yang berlainan kelamin (dalam perkawinan) dan akibat hukumnya.
Hukum Kekayaan (Vermorgensrecht) yaitu ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur tentang hak-hak perolehan seseorang dalam hubungannya dengan orang lain yang mempunyai nilai uang.
Yang dimaksud sebagai objek hukum yaitu benda (zaak) ialah segala sesuatu yang menjadi bagian dari keadaan yang dapat dikuasai dan mempunyai nilai uang
1. Hukum Benda, ialah ketentuan yang mengatur mengenai hal yang diartikan dengan benda dan hak-hak yang melekat diatasnya. Hukum perdata eropa mengenal perbedaan tentang benda dalam beberapa macam.
Benda yang dapat digantii dan benda yang tidak dapat diganti
benda yang dapat diperdagangkan dan benda yang tidak dapat diperdagangkan
benda yang dapat dibagi dan benda yang tidak dapat dibagi
benda bergerak dan benda yang tidak bergerak
Tanah termasuk dalam benda, oleh karena itu ada hukum yang mengatur mengenai Agraria di Indonesia, yaitu Undang-undang 5 tahun 1960, hak-hak tersebut diuraikan dibawah ini:
Hak Milik adalah hak turun temurun, terkuat dan tepenuh dan dapat dipunyai orang atas tanah dengan mengingat adanya fungsi sosial. Hak milik itu dapat berpindah atau dipindahkan kepada pihak lain dari setiap warga negara Indonesia.
Hak Guna Usaha ialah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu paling lama 25 tahun, yang adapat mempunyai hak guna usaha ini selain warga negara Indonesia juga setiap pribadi hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Hak guna bangunan ialah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan diatas tanah yang bukan milikinya sendiri dengan jangka waktu yang paling lama 30 Tahun, yang dapat mempunyai hak guna bangunan ini, selain bagi warga negara Indonesia juga pribadi hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia
Hak pakai ialah hak untuk mengunakan dana atau memungut hasil dari tanah dan dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain dengan memberikan wewenang dan kewajiban tertentu. Hak Pakai ini diberikan dalam jangka waktu selama digunakan untuk keperluan tertentu, baik dengan sewa atau tanpa sewa. Yang memiliki hak untuk ini adalah warga negara Indonesia, dan entitas hukum yang berada di Indonesia, atau asing yang memiliki perwalian di Indonesia.
Hak Sewa untuk bangunan ialah penyewaan tanah dari orang lain untuk keperluan bangunan melalui perjanjian sewa-menyewa tanah, hak sewa ini dapat dilakukan oleh setiap orang sebagai penghini di Indonesia
Hak membuka tanah dan memungut hasil hutan dapat dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia yang ditentukan oleh peraturan pemerintah tanpa dapat memiliki tanahnya.
Hak guna air, pemeliharaan dan penangkapan ikan, hak guna air ialah hak memperoleh air untuk keperluan tertentu dan atau mengalirkan air diatas tanah orang lain, hak-hak ini ketentuannya diatur menurut Peraturan Pemerintah.
Hak guna ruang angkasa, memberikan wewenang untuk mengunakan tenaga dan unsur-unsur lainnya dalam usaha memelihara kepentingan tanah, air, dan kekayaan alam Indonesia
hak-hak tanah untuk kepentingan suci dan sosial, hak milik tanah dari lembaga keagamaan dan sosial sepanjang digunakan untuk usaha dalam bidangnya, diakui dan dilindungi.
Adapula Hukum perikatan yang merupakan ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban subjek hukum dalam tindakan hukum kekayaan, Hukum perdata eropa mengenal adanya perikatan yang ditimbulkan karena undang-undang dan perikatan yang timbul akibat perjanjian
Perjanjian dapat dibuat asalkan memenuhi syarat yang ditetapkan oleh KUHPerdata diantara lain
a. Kata sepakat antara mereka yang mengikatkan dirinya
b. kecakapan untuk membuat suatu perikatan
c. suatu hal tertentu
d. suatu sebab halal
Perjanjian dapat dilakukan oleh setiap orang antara lain ialah perjanjan jual-beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam, tukar-menukar, perjanjian kerja, hibah, penitipan barang, pinjam-pakai, pinjam-ganti, penanggung hutang, untung-untungan, pemberian kuasa, dan perdamaian
D. Hukum Waris (Erfrecht) yaitu ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur tentang cara pemindahan hak milik seseorang yang meninggal dunia kepada yang berhak memiliki selanjutnya.
Orang yang meninggal dunia dinamakan “pewaris” sedangkan yang berhak menerima harta peninggalan dinamakan “ahli waris”. Hukum waris eropa mengenal adanya dua macam waris, yaitu hukum waris tanpa wasiat (abintestato), dan hukum waris wasiat (testamen).
Ada 4 golongan dalam Keluarga Sedarah.
1. Golongan I : Keluarga dari yang meninggal dunia, anak, suami istri yang hidup terlama dan cucu sebagai ahli waris penganti
2. Golongan II: Orang Tua, Saudara-saudara sekandung, dan keturunannya dari yang meninggal dunia
3. Golongan III : Leluhur yang meninggal dunia, baik dari pihak suami maupun pihak istri
4. Golongan IV : Keluarga sedarah, sampai derajat keenam
Kalau dari golongan IV tidak ada memiliki atau tidak punya sanak saudara “Harta peninggalan akan menjadi milik negara”, yang diserahkan pada dinas sosial.
Hukum waris wasiat mengatur bagaimana cara mebuat wasiat bagi seseorang sebelum meninggal dunia dan akibat-akibat hukum dari perbuatan wasiat ini, ada 4 jenis wasiat.
Wasiat umum ialah surat wasiat yang dibuat dihadapan seorang notaris dan dihadiri oleh dua orang saksi. Wasiat umum ini bersifat autentik, dan sejak selesai dibuat hingga pewaris meninggal dunia akan disimpan dikantor notaris
Wasiat Olographie ialah surat wasiat yang ditulis sendiri dan kemudian disimpan dikantor notariss sampai pembuatnya meninggal dunia.
Wasiat rahasia, ialah surat wasiat yang dibuat sendiri atau orang lain dan disegel, kemudian disimpan di kantor notaris sampai pembuatnya meninggal dunia.
Codisil ialah suatu akta dibawah tangan yang isinya kurang penting dan merupakan pesan seseorang yang telah meninggal dunia.
Purnadi purbacaraka dan Soerjono Soekanto (1979) dalam bukunya menerangkan bahwa hukum adat waris ada 3 jenis sistem kewarisan.
Sistem Kewarisan Individual yang merupakan sistem kewarisan bagi para ahli waris yang mewaris secara perseorangan harta peninggalan yang dibagi-bagikan pemiliknya secara individual kepada para ahli waris
Sistem kewarisan kolektif, para ahli waris secara kolektif mewarisi harta peninggalan yang tidak dapat dibagi pemiliknya kepada masing-masing ahli waris
Sistem Kewarisan mayorat, dimana anak tertua dari ahli waris adalah pewaris, baik itu laki-laki atau perempuan sesuai dengan adat yang mereka miliki.
Bab VI Hukum Pidana
A. Arti dan Tujuan Hukum Pidana
Manusia sering dihadapkan pada suatu kebutuhan yang mendesak, dan biasanya sering dilaksakan tanpa pemikiran matang yang dapat merugikan lingkungan atau manusia lain. Hal itu akan menimbulkan dampak negative yang tidak seimbang dengan suasana dan kehidupan yang bernilai baik, oleh karena itu dibutuhkan pertanggung jawaban dari pelaku yang menciptakan ketidakseimbangan tersebut, pertanggung jawaban yang wajib dilaksanakan adalah sesuatu yang melimpahkan rasa jera kepada masyarakat, Limpahan tanggung jawab itu berupa hukuman yang disebut “Dipidanakan”. Jadi, seseorang yang dipidanakan berarti dirinya menjalankan suatu hukuman untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang dinilai kurang baik dan membahayakan kepentingan umum. Berat ringannya hukuman wajib dijalankan.
Pelaksanaan hukuman itu sebagai tujuan hukum pidana itu adalah memenuhi rasa adil yang dikehendaki oleh masyarakat. Secara konkret tujuan hukum pidana itu ada dua, ialah:
Untuk menakut-nakuti setiap orang jangan sampai melakukan perbuatan tidak baik
Untuk mendidik orang yang telah pernah melakukan perbuatan yang tidak baik menjadi baik dan dapat diterima dapat kehidupan lingkungan.
Jadi, Hukum pidana ialah ketentuan-ketentua yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam meniadakan pelanggaran kepentingan umum.
B. Sifat Publik Hukum Pidana
Sebelum hukum pidana dikenal sebagai hukum yang bersifat umum (public) setiap peristiwa yang menganggu keseimbangan hidup dan merugikan anggota masyarakat yang dapat dirasaakan oleh seluruh anggota masyarakat masih dianggap sebagai pelanggaran terhadap kepentingan perseorangan.
Pembuatan balasan itu disebut “balas dendam”. Misalnya saja seseorang membunuh orang lain, maka keluarga yang membunuh pelakunya atau salah seorang dari keluarga pelaku, balas dendam itu disebut juga “Denda Darah” yang dimasyarakat arab disebut “Qisas”, perbuatan balas dendm sering kali mengakibatkan pembunuhan besar-besaran. Untuk menghindarkan kemusnahan manusia dalam kelompoknya.
Asas tersebut diganti dengan “pembayaran ganti rugi”. Dengan demikian, korban atau anggota keluargannya hanya akan menerima ganti rugi sebagai penebus dosa, akan tetapi, jumlah materi yang diberikan kepada keluarga korban sesuai dengan asas keseimbangan yang diderita.
Perlaksanaan dari ganti ruginya digunakan ukuran “sepadan” dengan perbuantan dan akibat yang diderita korban dan keluarganya. Sanksi inilah yang merupakan rasa keadilan bersifat subjektif. Sifat subjektif itu berubah menajdi sifat objectif, maksudnya suatu perbuatan yang merugikan orang lain dan dirasakan akibatnya oleh seluruh anggota masyarakat sebagai hal yang menganggu kepentingan manusia secara menyeluruh, dan menganngu ketentraman hidup, keamanan, kesejahteraan, dan lainya yang menyangkut kehidupan masyarakat, sehingga mengakibatkan terganggunya keseimbangan dalam hidup sehari-hari. Sejak adanya pernilaian tentang banyaknya kepentingan yang bersifat umum itulah, hukum pidana sifatnya menjadi public.
C. Peristiwa Pidana
Peristiwa pidana yang juga disebut tindak pidana (delict) ialah suatu perbuatan atau rangkainan perbuatan yang dapat dikenakan hukuman pidana. Peristiwa hukum dapat dinyatakan sebagai peristiwa pidanan kalau memenuhi unsur-unsur pidanannya. Unsur tersebut terdiri dari:
1. Objektif
Yaitu suatu tindakan yang bertentangan dengan hukum dan mengindahkan akibat yang oleh hukum dilarang dengan ancaman hukum. Yang dijadikan titik utama dari pengertian objektif adalah tindakannya.
2. Subjektif
Yaitu perbuatan seseorang yang berakibat tidak dikehendaki oleh undang-undang. Sifat unsur ini mengutamakan adanya pelaku (Seorang atau beberapa orang)
Syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagai suatu peristiwa pidana ialah sebagai berikut.
Harus ada suatu perbuatan, maksudnya memang benar benar ada suatu kegiatan yang kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang. Kegiatan itu terlihat sebagai seuatu perbuatan tertentu yang dapat dipahami oleh orang lain sebagai sesuatu yang merupakan peristiwa
Perbuatan itu harus sesuai dengan apa yang dilukiskan dalam ketentuan hukum, artinya perbuatan sebagai suatu peristiwa hukum memenuhi isi ketentuan hukum yang berlaku saat itu.
Harus terbukti adanya kesalahan yang dapat dipertanggung jawabkan, maksudnya bahwa perbuatan yang dilakukan dapat dibuktikan sebagai perbuatan melanggar hukum.
harus berlawanan dengan hukum, artinya suatu perbuatan yang berlawanan dengan hukum dimaksudkan kalau tindakannya nyata-nyata bertentangan dengan aturan hukum
Harus tersedia ancaman hukumannya, maksudnya kalau ada ketentuan yang mengatur tentang larangan atau keharusan dalam suatu perbuatan tertentu, kententuan itu memuat sanksi ancaman hukumannya.
D. Hukum Pidana Indonesia
Hukum pidana Indonesia bentuknya tertulis dikodifikasikan kedalam sebuah kitab undang-undang. Dalam perkembangannya banyak yang tertulis tidak dikodifikasikan berupa undang-undang. Hukum pidana yang tertulis di kodifikasikan itu tertera ketentuan-ketentuannya didalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) yang berasal dari zaman pemerintah penjajahan belanda.
1. Sejarah Singkat Berlakunya KUHP
Pada zaman penjajahan Belanda peraturan perundang-udangan yang berlaku di Indonesia berlaku dualistis, corak dualistis dimaksud adalah perbedaan antara orang eropa yang memberlakukan hukum belanda, dan pribumi yang mengunakan hukum adat.
Pada tahun 1915 dibentuk kodifikasi kitab undang-undang hukum pidana baru melalui kodifikasi hukum itu tertera pada “Wetboek van Strafrecth voor Nederlandch-Indie” yang berlaku pada seluruh penduduk Indonesia. Melalui kitab pidana tersebut, setiap peristiwa pidana yang terjadi diselesaikan berdasarkan pasalnya.
Pada zaman pendududkan jepang, aturan hukum pidana yang berlaku sebelumnya tetap berlaku. Berarti seluruh ketentuan hukum yang tertera masih berlaku saat itu.
Setelah Indonesia merdeka juga tetap berlaku aturan hukum pidana belanda tersebut, berdasarkan pasal II aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945, akan tetapi, pada tahun 1946, melalui Undang-Undang No.1 Tahun 1946 Wetboek van strafrecth voor Nederlandch-Indie dilakukan perubahan seperlunya menjadi Wetboek van Stratefrecth voor Indonesie dinyatakan berlaku.
Setelah perjalanan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi Negara Indonesia Seirkat, menjadi NKRI lagi, melalui Undang-Undang no 73 Tahun 1958 yang berlaku 20 September 1958 merupakan Undang-Undang yang menyatakan tentang berlakunya Undang-Undang No.1 Tahun 1946. Sehingga menjadikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bagi seluruh penghuni Indonesia dengan corak unifikasi.
2. Sistematika KUHP
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang terdiri atas 569 Pasal yang secara sistematika dibagi dalam:
Buku I : memuat tentang ketentuan-ketentuan Umum (Algemene Leerstrukken)-Pasal 1 -103
Buku II : mengatur tindak pidana kejahatan (Misdrijven)– pasal 104-488
Buku III : mengatur tentang tindak pidana pelanggaran (Overstredingen) – 489-569
3. Asas Berlakunya Hukum Pidana
Setiap orang yang akan menjalankan undang-undang hukum pidana – sebagai yang berwenang – hendaknya wajib memperhatikan asas hukumnya yang dicantum pada pasal 1 KUHP, “Tiada suatu perbuatan yang boleh dihukum melainkan atas kekuatan aturan pidana dalam undang-undang yang terdahulu dari perbuatan”, Asas Nullum Delictum ini memuat pengertian bahwa suatu perbuatan yang dilakukan tanpa ada undang-undang yang sebelumnya telah mengatur tentang perbuatan itu tidak dapat dipidana.
Pasal 1 Ayat 1 KUHP yang memiliki asas legalitas itu mengandung beberapa pokok pemikiran sebagai berikut:
Hukum Pidana hanya berlaku terhadap perbuatan setelah adanya peraturan, maksudnya hukum pidana itu tidak dapat berlaku surut. Kalau ada suatu perbuatan yang tidak diatur dalam undang-undang dan kemudian setelah perbuatan itu terjadi baru ada peraturan yang dibuat, tetap saja perbuatan itu tidak dapat dikenakan berlakunya undang-undang tersebut
Dengan adanya sanksi pidana, hukum pidana bermanfaat bagi masyarakat yang bertujuan tidak akan ada tindakan pidana. Hal itu karena setiap orang harus mengetahui lebih dahulu peraturan dan ancaman hukum pidananya.
Menganut ada kesamaan kepentingan, yaitu selain memuat ketentuan tentang perbuatan pidana juga mengatur ancaman hukumannya
kepentingan umum lebih diutamakan dari kepentingan individu
asas legalitas ini memiliki rancangan luas. Artinya, dalam mengembangkan hukum pidana dapat disesuaikan dengan perkembangan kehidupan masyarakat.
4. Ruang Hidup Berlakunya Hukum Pidana
Aturan hukum pidana berlaku bagi setiap orang yang merlakukan tindak pidana sesuai asas ruang lingkup berlakunya kitab undang-undang Hukum Pidana. Asas ruang hidup berlakunya aturan hukum pidana ada 4 yaitu:
a. Asas Teritorialitas (Teritorialteits Beginsel)
Ketentuan asas ini dicantumkan dalam pasal 2 yang menyatakan bahwa “Ketentuan pidana dalam Undang-undang Indonesia berlaku bagi setiap orang yang didalam wilayah Indonesia melakukan tindak pidana”. Berdasarkan ketentuan pasal ini, tegas bagwa bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana didalam wilayah Indonesia, baginya dikenakan aturan pidana Indonesia. Jadi bagi orang asing sebagai penghuni Indonesia artinya selama berada di salah satu wilayah Indonesia, kalau melakukan tindak pidana, terhadapnya akan dikenakan aturan pidana Indonesia.
b. Asas Nasionalitas Aktif (Actief Nationaliteitsbeginsel)
Bagi warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana diluar Indonesia yang menyangkut tentang keamanan negara, kedudukan kepala negara, penghasutan untuk melakukan tindak pidana, tidak memenuhi wajib militer, perkawinan melebihi jumlah yang ditentukan dan pembajakan, pelakunya dapat dituntut menurut aturan hukum pidana Indonesia oleh pengadilan Indonesia.
c. Asas Nasionalitas Pasif (Pasief Nationaliteitsbeginsel)
Asas perlindungan bertujuan untuk melindungi kepentingan terhadap tindakan. Tindakan tersebut dapat dari warga negara sendiri atau warga negara asing yang melakukan tindak pidana diluar wilayah Indonesia yang dilakukannya untuk menjatuhkan wibawa dan martabat Indonesia, asas Nasionalitas pasif ini tidak melihat kewarganegaraan pelaku. Akan tetapi tindak pidana tersebut mengancam kepentingan nasional.
d. Asas Universalitas (Universaliteits Beginsel)
Asas Universalitas melindungi kepentingan hubungan antar negara tanpa melihat kewarganegaraan pelakunya, yang diperhatikan adalah kepentingan negara lain sebagai tempat dilakukannya suatu tindak pidana tertentu. Yang dimaksud dengan tertentu adalah suatu kejahatan yang bersifat pembajakan
5. Sistem Hukuman
Sistem hukuman yang dicantumkan dalam Pasal 10 menyatakan bahwa hukuman yang dapat dikenakan kepada seseorang pelaku tindak pidana sebagai berikut.
a. Hukuman Pokok (Hoofd Straffen)
1) Hukuman mati
Sejak hukum pidana berlaku di Indonesia yang kemudan dicantumkan sebagai Wetboek van Strafecht voor Nederlandsch Indie, tujuan diadakan dan dilaksanakan hukuman mati supaya mahasyarakat memperhatikan bahwa pemerintah tidak menghendaki adanya gangguan terhadap ketentraman yang tidak ditakuti umum, diharapkan masyarakat menjadi takut.
Di Negara Belanda sendiri hukuman mati itu seja tahun 1870 dihapuskan, Hukuman mati itu hanya berlaku pada peradilan militer untuk kejahatan berat yang dilakukan oleh anggota militer dan dalam siding menurut pendapat hakim perlu dijatuhkan hukuman mati, di Indonesia masih mempertahankan hukuman mati, tentu mempunyai pertimbangan tersendiri walaupun pada tahun 1981 pernah mempermasalahkan oleh para ahli hukum sarana hukum, sampai sekarang masih hukuman mati tetap dilaksanakan.
2) Hukuman Penjara
Penjara adalah suatu tempat yang khusus dibuat dan digunakan para terhukum dalam menjalankan hukumannya sesuai putusan hakum. Tempat terhukum yang ada sampai sekarang merupakan peninggalan penjajah.
Dari beberapa kemungkinan yang dapat terjadi inilah, yang berarti tidak ada perbaikan tingkah laku, maka pemerintah Indonesia mengubah fungsi penjara menjadi “Lembaga Pemasyarakatan”. Kegiatan sehari-hari dilakuakn secara terstruktur seperti kewajiban mengikuti bimbingan mental rohaniah dan keterampilan.
3) Hukuman Kurungan
Hukuman kurungan hampir sama dengan hukuman penjara, hanya perbedaannya terletak pada sifat hukuman yang ringan dan ancaman hukumannya ringan, selama lamanya kurungan 1 hari dan tidak lebih dari 1 tahun 4 bulan
4) Hukuman denda
Ketentuan yang mengatur hukuman denda ini dicantumkan dalam pasal 30-33. Pembayaran denda tidak ditentukan harus terpidana
b. Hukuman Tambahan (Bijkomende Straffen)
sifat hukuman tambahan ini hanya sebagai penambah hukuman pokok kalau dalam putusan hakim ditetapkan hukuman tambahannya, misalnya, seorang warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana tertentu, Oleh hakim, ia harus menjalankan hukuman penjara dan dicabut hak pilihnya dalam pemilihan umum yang akan datang. Ada beberapa hukuman tambahan yang diberikan yaitu:
1) Pencabutan beberapa hak tertentu
2) Perampasan barang-barang tertentu
3) Pengumuman putusan hakim
6. Perkembangan Hukum Pidana di Indonesia
Aturan-aturan itu juga terdapat didalam undang-undang lain sebagai hukum tertulis tidak dikodifikasi dan yang dikodifikasi, Undang-undang itu merupakan hasil produk pemerintah dalam menasionalisasikan hukum yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
VII Hukum Acara
A. Pengertian Hukum Acara
Hukum acara atau Hukum formal adalah peraturan hukum yang mengatur tentang cara bagaimana mempertahankan dan menjalankan peraturan hukum material. Fungsinya menyelesaikan masalah yang memenuhi norma-norma larangan hukum material melalui suatu proses dengan berpedomankan kepada peraturan yang dicantumkan dalam hukum acara.
Acara hukum acara itu baru berfungsi kalau ada masalah yang dihadapi individu-individu. Masalah itu perlu diselesaikan secara adil untuk memperoleh kebenaran. Tugas hukum acara menjamin ditaatinya norma-norma hukum material setiap individu. Dengan perkataan lain, hukum acara hanya dijalankan dalam eadaan istimewa, yaitu dalam hal hukum material atau kewenangan yang oleh hukum material diberikan kepada yang berhak dan perlu sebagai alat penegak dari aturan hukum material yang tidak membebakan kewajiban sosial dalam kehidupan manusia.
B. Asas dan Susunan Pengadilan
Pelaksanaan menyeleasikan masalah yang diatur dalam hukum material dilakukan oleh hakim dengan berpegang kepada hukum acara. Dalam menyelesaikan masalah itu kehakiman memiliki wewenang yang bebas. Artinya, tidak ada lembaga negara lainnya yang dapat ikut campur tangan dan atau mempengaruhinya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970, tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, Dalam Pasal 1 dinyatakan bahwa “Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka utnuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggarannya negara Hukum Republik Indonesia”
Untuk melaksanakan peradilan yang baik dan sesuai dengan bidang permasalahan yang dihadapi individu dalam keinginan memperoleh keadilan dan kebenaran, Undang-Undang Nomor Tahun 1970 itu menetapkan juga badan peradilan sebagai pelaksana. Ditetapkan secara tegas bahwa ada empat macam peradilan, yaitu:
Peradilan Umum
Peradilan Agama
Peradilan Militer
Peradilan Tata Usaha Negara
Peradilan umum tugasnya mengadili perkara sipil (bukan militer) yang menyangkut mengenai penyimpangan-penyimpangan dari aturan hukum perdata material dan hukum pidana material.
Peradilan agama tugasnya mengadiliki perkara yang dihadapi perkara yang dihadapi oleh orang-orang Islam, terutama dalam bidang hukum keluarga.
Peradilan Militer, tugasnya mengadili perkara yang dilakukan oleh prajurit Indonesia. Khususnya dalam tindak pidana berdasarkan hukum pidana militer
Peradilian umum bertugas melayani kepentungan anggota masyarakat dalam kebutuhannya memperoleh keadilan dan kebenaran. Oleh sebab itu, siding-sidang penyelesaian perkara dilakukan terbuka untuk umum, tingkat menyelesaikan perkara itu ada 3, yaitu:
1. Pengadilan Negeri
2. Pengadilan Tinggi
3. Mahkamah Agung
Pengadilan Negeri berkedudukan di setiap kota kabupaten/kota madya. Sebagai pengadilan tingkat pertama, pengadilan ini mengadili perkara perdata dan perkara pidana. Putusan hakim peradilan negeri yang dianggap sebagai pengajuan banding ke pengadilan yang lebih tinggi.
C. Hukum Acara Perdata
Hukum acara perdata yang disebut juga hukum perdata formal mengatur tentang cara bagaimana mempertahankan dan menjalankan peraturan hukum perdata material. Fungsinya menyelesaikan masalah dalam mempertahankan kebenaran hak individu untuk memperoleh kebenaran dan keadilan wajib diselesaikan oleh hakim dengan kewajaran sebagai tugasnya.
1. Hakim Pasif
Maksudnya bahwa luas masalah yang dikemukakan dalam siding perkara perdata ditentukan oleh para pihak yang memperkara. Dalam perkembangan hukum di Indonesia saat ini, kebenaran material yang berupa keterangan saksi sudah dijadikan pertimbangan hakim juga.
2. Mendengarkan Para Pihak
Untuk memberikan putusan dalam perkara perdata, hendaknya para pihak diberi kesempata didengar pendapatnya. Dua asas pokok hukum acara perdata ini dalam prosesnya dapat ditempuh sebagai berikut.
Setelah suatu gugatan dari seseorang masuk ke pengadilan dan ditentukan apakah dalam menyelesaikan perkara itu diperlukan hakim tunggal atau majelis, maka pada waktu yang ditentukan para pihak yang digugat diberi Salinan gugatannya.
Dalam siding pertama perkara itu dapat ditempuh dengan lisan seluruhnya atau melalui tulisan, setelah hakim memberikan kesempatan untuk berdamai, terlebih dahulu
Kalau ditempuh secara lisan, tergugat wajib mengemukakan argumentasi sebagai tangkisan, selanjutnya, terjadi debat lisan dan dalam waktu siding berikutnya dapat diberikan putusan
Kalau ditempuh secara tulisan, prosesnya diberikan kesempatan kepada tergugat untuk menyampaikan jawaban tertulis. Selanjutnya setiap, sidang berturut-turut penggugat mengajukan replik, kemudian duplik dari tergugat, seteah itu dapat diajukan saksi-saksi dan bukti-bukti otentik atau dibawah tangan dari para pihak.
Setelah proses itu dilalui, maka kesempatan berikutnya untuk para pihak dapat menyampaikan kesimpulan
Dalam sidang yang terakhir, hakim mengajukan pertimbangan hukumnya yang ditutup dengan putusan.
Proses perkara perdata yang terbuka untuk umum itu memerlukan biaya yang akan dipikul oleh para pihak berperkara. Besarnya biaya akan dibebankan kepada kedua belah pihak atau salah satu pihak, tergantung kepada putusan hakim
D. Hukum Acara Pidana
Hukum acara pidana yang disebut juga hukum pidana formal mengatur cara pemerintah menjaga kelangsungan pelaksanaan hukum pidana material. Ketentuan-ketentuan acara pidana itu ditulis secara sistematis dan teratur dalam sebuah Kitab Undang-Undang Hukum (KUHAP). Tujuan pengkodifikasian hukum acara pidana itu ditulis sebagai penganti Regelmen Indonesia Baru (RIB). RIB adalah acara pidana yang sangat tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masyarakat dengan sasaran memberikan perlindungan hak-hak asasi manusia, perlu diketahui beberapa hal penting, seperti diuraikan dibawah ini.
1. Asas Praduga tak Bersalah (Presumption of Innocence)
Pada pasal 8 undang-undang nomor 14 tahun 1970 dinyatakan bahwa setiap orang yang disangka ditangkap ditahan dituntut dan/atau dihadapkan di depan pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan, yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap
Berdasarkan kepada asas ini maka bagi seseorang sejak disangka melakukan tindak pidana tertentu sampai mendapat putusan yang mempunyai kekuatan hukum pasti dari hakim pengadilan, ia tetap memiliki hak-hak individunya sebagai warga negara. Dengan hak-hak individu yang dia miliki itu dapat diajukan oleh dirinya kepada yang berwenang untuk segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik.
Selain itu setiap individu memiliki hak segera mendapatkan pemeriksaan oleh pengadilan dan mendapat putusan seadil-adilnya, hak untuk memperoleh pemberitahuan tentang hal yang disangkakan dan didakwahkan, hak untuk mempersiapkan pembela, hak untuk memperoleh juru bahasa kalau dirinya kurang paham menggunakan bahasa Indonesia, hak untuk mendapat bantuan hukum dan selama berada di tahanan berhak mendapatkan kunjungan dari keluarga titik hak individu ini sebelum berlakunya KUHAP sering tidak diperhatikan oleh petugas yang berwenang dalam penyelenggaraan proses peradilan.
Hubungan antara tersangka atau terdakwa dan pemberi bantuan hukum yang dimaksudkan untuk mempersiapkan pembelaan tentu memerlukan penjelasan melalui komunikasi selama komunikasi berlangsung tidak perlu diawasi atau didengar oleh petugas.
Di lain pihak bagi tersangka atau terdakwa sebagai pelaku tindak pidana tentang keamanan negara, hubungan dirinya dengan penasihat umum dibatasi dan didengarkan komunikasi mereka oleh petugas.
Pemeriksaan suatu perkara dilakukan oleh penyidik menurut pasal 1 ayat 1 dinyatakan bahwa penyidik ialah polisi atau pejabat pegawai sipil yang diberi tugas oleh undang-undang ini untuk penyidikan titik proses pemeriksaan dapat berjalan dengan baik karena tersangka melalui suatu panggilan kepolisian mau menghadap secara baik-baik.
Jika anda kesalahan dalam penahanan maka akan dapat dimintakan ganti rugi titik ganti rugi dapat juga dimintakan terhadap tindakan-tindakan yang tidak sah menurut hukum oleh petugas dalam hal memasuki rumah penggeledahan dan penyitaan yang menimbulkan kerugian titik permintaan ganti rugi itu sebenarnya bertujuan untuk menjaga kepentingan umum dan tindakan sewenang-wenang para penyidik. Sekaligus menghukumnya karena tindakan yang dilakukan tidak berdasarkan hukum sama sekali.
Ada tiga kategori lamanya penahanan seseorang berdasarkan pasal 24 sampai 30 KUHAP
Penahanan dapat dilakukan oleh polisi selama 1 hari dan selama-lamanya 20 hari titik perpanjangan oleh penuntut umum dapat dilaksanakan selama 40 hari titik setelah 60 hari penahanan tersangka harus sudah keluar dari tahanan penyidik.
Kalau penahanan dilakukan oleh penuntut umum selama-lamanya 20 hari dan dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan selama 30 hari titik setelah waktu 50 hari, tersangka harus sudah keluar dari tahanan.
hakim pengadilan negeri dalam kepentingannya untuk pemeriksaan dapat melakukan penahanan paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan selama 60 hari setelah 90 hari lamanya penahanan, walaupun perkara itu belum diputus berlaku harus sudah keluar dari tahanan.
Dilihat dari lamanya waktu penahanan sejak dari penyidikan polisi penyidik kejaksaan dan pengadilan seorang tersangka atau terdakwa dapat menjalani penahanan selama 200 hari sampai tingkat pengadilan tinggi kalau seseorang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terdakwa melalui proses yang dilakukan sejak penyidikan oleh polisi sampai dengan mahkamah agung dirinya dapat ditahan selama 300 hari, selain itu ia harus menjalani hukuman yang harus dijalankan menurut putusan kasasi dari MA.
2. Koneksitas
Perkara koneksitas atau tindak pidana yang dilakukan bersama-sama antara seseorang atau lebih yang hanya dapat diajak oleh pengadilan umum dan seseorang atau lebih yang hanya dapat dihadiri oleh pengadilan militer. Menurut pasal 89 ayat 1 dinyatakan bahwa tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, kecuali jika menurut keputusan menteri pertahanan dan keamanan dengan persetujuan menteri kehakiman perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
Berdasarkan ketentuan pasal ini, maka kewenangan dalam menghadapi perkara konektivitas ada pada peradilan umum namun pengadilan umum tidak mutlak tergantung pada kerugian yang ditimbulkan dari adanya pidana itu kalau kerugian yang ditimbulkan terletak dalam kepentingan militer yakni oknum militernya yang lebih memberatkan sampai terjadi tindak pidana itu dengan keputusan menteri pertahanan dan keamanan dan atas persetujuan menteri kehakiman pemeriksaan perkara dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
3. Pengawasan pelaksanaan putusan pengadilan
Pelaksanaan putusan perkara pidana dalam tingkat pertama yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa dalam menjalankan putusan itu ketua pengadilan melakukan tugas pengawasan dan pengamatan titik dalam pasal 277 ayat 1 KUHAP dinyatakan bahwa pada setiap pengadilan harus ada hakim yang diberi tugas khusus untuk membantu ketua dalam melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana perampasan kemerdekaan
Tugas hakim pengawas dan pengamat itu dilakukan selama narapidana menjalani hukuman dalam lembaga pemasyarakatan titik pengawasan ditunjukkan kepada narapidana dalam bertingkah laku dan bagaimana pembinaan petugas lembaga kemasyarakatan yang diberikan kepada narapidana sehari-harinya titik sesuai dengan fungsinya bahwa lembaga pemasyarakatan bukan tempat penyerapan pidana melainkan sebagai tempat tinggal sementara para pidana maka petugas lembaga pemasyarakatan mempunyai kewajiban untuk membimbing dan membina para narapidana supaya kelak kalau sudah bebas tidak melakukan pidana lagi dan dapat bergaul dengan anggota masyarakat lainnya dengan baik.
Untuk ialah hakim pengawas bertugas memberikan pengawasan kepada petugas lembaga kemasyarakatan pengawas tersebut bukan untuk mengkoreksi pekerjaan para petugas melainkan untuk mengetahui hasil baik yang diperoleh para narapidana selama menjalani hukuman.
Ada dua lembaga peradilan khusus lembaga peradilan khusus ini antara lain sebagai berikut
a. Pengadilan agama
Peradilan Islam ini sudah ada sejak sebelum Belanda menjajah Indonesia dan mulai berdampingan dengan peradilan adat setelah Belanda mulai menjajah Indonesia peradilan ini justru dilembagakan melalui perundang-undangannya dan dilanjutkan terus oleh pemerintah Indonesia setelah merdeka
Peradilan agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur oleh undang-undang ini.
Melihat kepada ketentuan pasal ini diberikan petunjuk bahwa ruang lingkup peradilan agama dalam wewenang menangani dan menyelesaikan perkara hanya diajukan oleh orang-orang yang beragama Islam saja.
Kewenangan peradilan agama dalam menangani dan menyelesaikan perkara yang hanya terbatas dalam hukum perdata tertentu berkenaan dengan permasalahan perkawinan, warisan, hibah, wakaf.
b. Peradilan tata usaha negara
Peradilan tata usaha negara berlaku khusus dalam menangani dan menyelesaikan perkara yang berkenaan dengan tindakan penyimpangan dari pegawai negara dan merugikan anggota masyarakat Indonesia.
Peraturannya dituangkan dalam undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara
Peradilan tata usaha negara sebagai peradilan khusus hanya dua tingkat yaitu tingkat pertama dan tingkat banding sementara itu sifat khususnya itu dinyatakan pada pasal 4 yang menyebutkan peradilan tata usaha negara adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa tata usaha negara.
Penegasan mengenai subjek hukum yang dapat mengajukan gugatan dengan alasannya dikemukakan dalam pasal 53 yaitu:
Seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu tata usaha negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang. Gugatan dapat berisi tuntutan agar keputusan tata usaha negara dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi atau rehabilitasi.
Alasan-alasan yang dapat digunakan dalam gugatan sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut:
keputusan tata usaha negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
badan atau pejabat tata usaha negara pada waktu mengeluarkan keputusan telah menggunakan kewenangannya untuk tujuan lain dari maksud memberikan wewenangnya tersebut.
badan atau pejabat tata usaha negara pada waktu mengeluarkan atau tidak mengeluarkan keputusan telah mempertimbangkan semua kepentingan yang tersangkut dengan keputusan itu selanjutnya tidak sampai pada pengambilan keputusan tersebut.
Berdasarkan ketentuan pasal 53, maka bagi setiap subjek hukum yang dirugikan oleh pegawai negara a dapat diminta hak hukumnya dikembalikan lagi boleh melalui peradilan yang disediakan oleh negara.
Mahkamah konstitusi
Mahkamah konstitusi merupakan lembaga peradilan terdiri di luar lembaga peradilan dibawah kekuasaan mahkamah agung titik pembentukan mahkamah ini sebagai perintah dari ketentuan pasal 24c undang-undang dasar 1945
Kekuasaan kehakiman mengemukakan tentang tugas-tugas mahkamah konstitusi sebagai berikut:
1) berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir dalam:
a. Menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar 1945;
b. Memutus :
1. Sengketa kewenangan antar lembaga negara yang diberikan oleh undang-undang 1945.
2. Pembubaran partai politik
3. Perselisihan tentang hasil pemilihan umum
2) berkewajiban memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa presiden atau wakil presiden diduga melanggar hukum selain itu juga melakukan perbuatan tercela atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden yang ditentukan oleh undang-undang dasar 1945.
Walaupun mahkamah konstitusi merupakan suatu lembaga peradilan tetapi dalam proses tidak memiliki hukum acara seperti lembaga peradilan pada umumnya:
1. Pengajuan permohonan
2. Pendaftaran permohonan dan pendaftaran sidang
3. Alat bukti
4. Pemeriksaan pendahuluan
5. Pemeriksaan persidangan
6. Keputusan.
Setiap putusan diawali dengan kalimat demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa dan kemudian secara sistematis dan rinci memuat identitas pihak, ringkasan permohonan, pertimbangan terhadap fakta pertimbangan hukum asas putusan.
Bab VIII Hukum Internasional
A. Peristilahan
Isitilah hukum internasional kebanyakan hanya digunakan dalam arti “Hukum Internasional Publik”. Sementara itu, hukum internasional public itu bertugas mengatur hubungan hukum yang terjadi antar negara dan organisasi antar negara dalam kaitannya dengan ketentraman hidup bernegara.
Dalam hubungan hukum antarindividu dalam keperdataan yang menyangkut perbedaan hukum dan kewarganegaraan diatur oleh hukum internasional privat. Jadi dapat dikatakan bahwa dalam percaturan internasional dewasa ini terdapat hukum yang mengatur kepentungan negara dan warga negaranya yaitu:
1. Hukum Internasional Publik yang lazim disebut hukum internasional (HI)
2. Hukum Internasional Privat yang dinamakan hukum perdata internasional (HPI)
Kedua hukum tersebut selalu mengandung unsur-unsur asing, yaitu hubungan hukum yang terjadi berkenaan dengan sebuah negara atau negara lain.
Dapat terjadi pula warga negara dengan orang asing atau orang asing dalam sebuah negara, oleh karena itu, diperlukan adanya badan pengadilan yang berwenang untuk menyelesaikan peristiwa-peristiwa hukum yang timbul dari hubungan hukum itu.
B. Hukum Internasional Publik
1. Istilah dan Sifat Hukum Internasional Publik
Kumpulan peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan antarnegara merdeka dan berdaulat dalam Bahasa Indonesia diistilahkan sebagai Hukum Antarnegara yang disebut juga hukum bangsa-bangsa, yang merupakan terjemahan dari Bahasa belanda Volkenrecht, Bahasa prancis droit de gens, Bahasa Inggris, Law of Nations dan Bahasa Jerman Volkerrecht. Keempat istilah ini dari Ius gentium, suatu istilah yang terdapat dalam hukum romawi yang mengatur hubungan antara orang romawi dan bukan romawi, Ius Gentium berasal dari hukum alam yang dijadikan aturan tata tertib untuk setiap bangsa, negara eropa antar abad XV-XIX, hukum alam itu dijadikan dasar hukum antarbangsa-bangsa.
Dari Ius gentium berubah Hukum Internasional. Namun, dilihat dari bangunan-bangunan hukum internasional, itu tidak emmiliki komponen yang satu sama lain yang mempunyai kewenangan untuk mengatur negara-negara tersebut
Peraturan yang ada setelah adanya kata Konsensus dalam suatu perikatan tertentu. Oleh karena itu, peraturan hukum internasional hanya sebagai hukum koordinatif saja, kalau terjadi suatu pelanggaran dari perikatan yang telah disepakati, dan menimbulkan perselisihan. Penyelesaiannya dapat dilakukan oleh Mahkamah Internasional. Jika negara-negara yang berselisih menunjuk lembaga peradilan itu untuk menanganinya.
2. Sumber Hukum Internasional
Secara formal, sumber-sumber hukum internasional itu dapat dibaca dalam pasal 38 ayat 1 piagam mahkamah internasional menurut ketentuan pasal ini dinyatakan bahwa Mahkamah Internasional itu
“Whose function is to decide in accordance with international law such disputes as are submitted to it, shall apply:
International Conventions, Whether general or Particular, Establishing rules expressly recognized by contesting stated;
International Custom, as evidence of a general practice accepted as law
The general principles of law recognized by civilized nations
Subject to the provinsions of Article 59, judicial decisions and the teachings of the most highly qualified publicists of the various nations as subsidiary means for the determinations of rules of law
Keempat sumber hukum internasional formal ini tidak ditentukan urutan-urutan pentingnya. Hanya saja, untuk a, b, dan c merupakan sumber hukum yang utama. Apakah yang dimaksudkan sebenarnya dari sumber-sumber hukum international formal itu?
Marilah kita tinjau secara singkat dari masing-masing sumber hukum internasional tersebut.
a. Perjanjian Internasional
Perjanjian Internasional ialah suatu ikatan hukum yang terjadi berdasarkan kata sepakat antara negara-negara sebagai anggota organisasi bangsa-bangsa. Hal itu dilakukan dengan tujuan melaksanakan hukum tertentu yang mempunyai akibat hukum tertentu.
Dalam perjanjian itu diperlukan adanya:
1) negara-negara yang bergabung dalam organisasi
2) bersedia mengadakan ikatan hukum tertentu
3) kata sepakat untuk melakukan sesuatu, dan
4) bersedia menanggung akibat-akibat hukum yang terjadi.
Subjek-subjek hukumnya yang terdiri dari negara-negara sebagai anggota organisasi bangsa-bangsa akan terikat kepada kata sepakat yang diperjanjikan.
Suatu perjanjian internasional yang terjadi akan membuat hukum yaitu sebagai sumber hukum antarnegara yang mengikatkan diri. Contoh: Declaration of Paris 1856, Charter of the United Nationals, dan sebagainya. Walaupun pada dasarnya perjanjuan internasional mengikat negara-negara yang melakukan perjanjian, tetapi dalam perkembangannya sering menjadi penting, hal itu karena dijadikan ukuran oleh negara lain yang tidak mengikatkan diri dari perjanjian itu sebagai pedoman dalam pergaulan hukum internasional.
b. Kebiasaan Internasional
Hukum kebiasaan yang berlaku antar negara-negara dalam mengadakan hubungan hukum dapat diketahui dari praktik perlaksanaan pergaulan negara-negara itu. Peraturannya sampai sekarang sebagian besar masih merupakan bagian dari kumpulan peraturan hukum internasional. Walaupun demikian, keadaannya suatu hal yang penting ialah diterimanya suatu kebiasaan sebagai hukum yang bersifat umum dan kemudian menjadi hukum kebiasaan internasional.
c. Prinsip-prinsip Hukum Umum
Prinsip-prinsip hukum umum yang dimaksudkan yaitu dasar-dasar sistem hukum pada umumnya yang berasal dari asas hukum romawi. Menurut Sri Setianingsih Suwardi, S.H., Fungsi dari prinsip hukum umum ini ada tiga.
Sebagai pelengkap dari hukum kebiasaan dan perjanjian internasional, misalnya: Mahkamah Internasional tidak dapat mengadili, akan tetapi dengan adanya sumberi ini mahkamah bebas bergerak.
Sebagai alat penafsiran bagi perjanjian internasional dan hukum kebiasaan. Maksudnya kedua sumber hukum itu harus sesuai dengan asas-asas hukum umum.
Sebagai pembatasan bagi perjanjian internasional dan hukum kebiasaan. Misalnya: Perjanjian internasional tidak dapat memuat ketentuan yang bertentangan dengan asas-asas hukum umum.
d. Yurisprudensi dan Anggapan-anggapan Para Ahli Hukum Internasional
Yurisprudensi Internasional (Judicial Decisions) dan anggap-anggapan para hukum internasional (the teaching of the most highly qualified publicists of the various nations) hanya merupakan “subsidiary means for the determination of rules of law”. Maksudnya, Putusan hakim dan anggapan-anggapan para ahli hukum internasional itu hanya digunakan untuk membuktikan dipakai-tidaknya kaidah hukum internasional berdasarkan sumber hukum primer. Contohnya seperti perjanjian internasional, kebiasaan internasional, dan prinsip-prinsip hukum umum dalam menyelesaikan perselisihan internasional. Oleh karena itu, kalau terjadi perselisihan internasional banyak negara yang segan menyelesaikan masalahnya melalui pengadilan internasional. Apalagi Mahkamah Internasional tidak memiliki wewenang untuk memaksakan negara untuk membawa masalahnya ke pengadilan internasional.
3. Subjek Hukum Internasional
Yang dimaksud dengan subjek hukum internasional ialah sebagai berikut.
Negara, sebagai subjek hukum internasional yaitu negara yang merdeka, berdaulat, dan tidak merupakan bagian dari suatu negara. Negara yang berdaulat artinya negara yang mempunyai pemerintahan sendiri secara penuh, yaitu kekuasaan penuh terhadap warga negara dalam lingkungan kewenangan negara itu.
Tahta Suci, yang dimaksud tahta suci (Heilge Stoel) ialah Gereja Katolik Roma yang diwakili oleh paus di Vatikan. Walaupun Vatikan bukan sebuah negara sebagai yang disyaratkan negara pada umumnya, tahta suci itu mempunyai kedudukan sama dengan sebuah negara
Manusia, Manusia sebagai individu dianggap merupakan subjek hukum internasional. Hal itu kalau dalam tindakan atau kegiatan yang dilakukannya memperoleh penilaian positif atau negative sesuai kehendak damai kehidupan masyarakat dunia. Misalnya: pertanggung jawaban individu terhadap timbulnya perang dunia II
Organisasi Internasional, dalam pergaulan internasional yang menyangkut mengenai hubungan-hubungan antar negara-negara, maka banyak sekali organisasi yang diadakan oleh negara itu. Bahkan dapat dikatakan sebagai lembaga hukum.
Organisasi Internasional yang bertujuan untuk kepentingan sosial ada juga seperti organisasi untuk memperbaiki dan mempertinggi pengajaran, pemberantasan kelaparan, pemberantasan penyakit dan sebagainya.
4. Perserikatan Bangsa-Bangsa
Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) sebagai organisasi internasional yan bersifat universal didirikan pada tanggal 26 Juni 1945 di San Fransisco sebagai pengganti liga bangsa-bangsa.
PBB menyelenggarakan kegiatan melalui 6 Aparat Perlengkapan Utamanya, adalah sebagai berikut:
a. Majelis Umum (General Assembly)
Setiap anggota PBB merupakan Majelis Umum. Negara anggota diperkenankan mengirim lima orang wakilnya ke sidang Majelis Umum dengan hak satu suara. Sidang Majelis Umum diadakan sedikitnya sekali setahun dalam bulan September. Namun, atas permintaan dewan keamanan atau sebagian besar anggota, sekretaris jenderal dapat mengadakan sidang istimewa. Dalam Keadaan mendesak dalam waktu 24 Jam, Dewan Keamanan dapat meminta Majelis Umum mengadakan Sidang Darurat Istimewa
Untuk melaksanakan tugas-tugas itu, majelis umum mempunyai komisi-komisi
Komisi I mengurus bidang politik dan keamanan
Komisi II mengurus bidang ekonomi dan keuangan
Komisi III mengurus bidang sosial, perikemanusiaan, dan kebudayaan
Komisi IV mengurus bidang perwalian, termasuk daerah-daerah yang tidak berpemerintahan sendiri
Komisi V mengurus bidang administrasi dan anggaran belanja
Komisi VI mengurus bidang perundang-undangan (Hukum)
Selain itu terdapat sub-sub komisi yang terdiri atas:
1. United Nation Relief and Works Agency for Palestine Refugees in the Near East (UNWRA)
2. United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD)
3. United Nations Children’s Fund (UNICEF)
4. United Nations High Commissioner for Refugee (UNCHR)
5. United Nations Industrial Development Organization (UNIDO)
6. United Nations Development Programme (UNDP)
7. United Nations Institut for Training and Research (UNITER)
b. Dewan Keamanan (Security Council)
terdiri dari 5 Anggota tetap yang memiliki hak “Veto” yaitu Inggris, Republik Rakyat China, Amerika Serikat, dan Uni Soviet
Tugasnya memelihara perdamaian, menyelesaikan perselisihan internasional secara damai, mengambil tindakan terhadap ancaman agresi dan perkosaan perdamaian
Dewan keamanan mempunyai wewenang
Memerintahkan kepada pihak-pihak yang berselisih untuk berunding memberikan perantaraan dan keputusan
Mengambil tindakan terhadap pihak-pihak yang tidak mengindahkan perintahnya.
c. Dewan Ekonomi dan Sosial (Economy and Social Council.
Anggotanya sebanyak 54 negara anggota PBB. Keanggotaan dipilih oleh majelis umum setiap 3 tahun sekali. Hanya seorang wakil yang duduk di dalamnya. Tugas dan wewenang yang diemban oleh dewan ekonomi dan sosial adalah:
Menyelenggarakan kegiatan ekonomi dan sosial sebagai tanggung jawabnya
Melakukan penyelidikan untuk dilaporkan dan memberikan anjuran anjuran mengenai bidang ekonomi sosial kebudayaan kesehatan pendidikan dan masalah lain yang ada di dalam hubungannya
Membuat laporan dari hasil pekerjaannya yang disampaikan kepada majelis umum kepada anggota-anggota PBB dan komisi yang mempunyai hubungan kepentingan dengan dewan ekonomi dan sosial ini
Dewan ekonomi dan sosial oleh komisi-komisi dan badan khusus. Adapun komisi-komisi itu terdiri atas
1. Regional economic commission
2. Fungsional commission
3. Sensational standing and hoc commission
Sementara itu, badan-badan khusus yang dikoordinasi oleh dewan ekonomi dan sosial terdiri dari:
1. Food and agriculture organization FAO
2. International monetary fund IMF
3. International bank of reconstruction and development world Bank
4. United nations educational scientific and cultural organization UNESCO
5. World health organization WHO
6. International leader organization iLO
7. International finance cooperation IFC
8. International civil aviation organization ICAO
9. International poster union IPU
10. International telecommunication union ITU
11. World governmental maritime consultative organization
12. World intelektual property organization
13. General agreement on tarif and trade
d. Dewan Perwalian (Tructeeship Council)
Tugas-tugas dewan perwalian melindungi kepentingan penduduk di daerah-daerah yang belum mempunyai pemerintahan sendiri. Pelaksanaannya dilaksanakan dengan mempertinggi kemajuan politik ekonomi sosial dan pendidikan. Hal ini dilakukan dalam rangka untuk memperoleh pemerintahan sendiri sesuai dengan haknya untuk menentukan nasib sendiri. Negara-negara yang berada di bawah perwalian itu merupakan kolonisasi dari negara-negara yang kalah dalam perang dunia 1 dan 2
e. Mahkamah Internasional (Internasional Court of Justice)
Mahkamah Internasional adalah adanya sebuah badan hukum internasional resmi yang aktif secara permanen dan memiliki tugas yakni sebagai memeriksa dan memutuskan kasus yang telah diajukan.
Pengadilan Internasional tersebut terdiri atas 15 Hakim, yang telah dipilih dengan majelis umum berdasarkan keterampilan mereka dan bukan pada kebangsaan mereka, pengadilan Internasional berlokasi di Den Haag, Belanda.
Pengadilan Internasional yakni memiliki tugas, diantaranya ialah sebagai berikut:
Kewajiban sebagai mengusulkan terhadap Dewan Keamanan PBB yakni sebagai bertindak terhadap salah satu pihak yang belum menerapkan keputusan Mahkamah Internasional.
Tugas untuk memeriksa perselisihan atau bentrokan antara negara-negara anggota PBB yang telah diajukan sebelumnya.
Kewajiban untuk memberikan nasihat hukum kepada Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB.
Memberikan pendapat terhadap Majelis Umum PBB yakni mengenai penyelesaian perselisihan antara negara-negara anggota PBB.
Bahwa Pengadilan Internasional memiliki tugas utama untuk menyelidiki dan menyelidiki perselisihan antara negara-negara yang menjadi anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Bahwa Pengadilan Internasional memiliki tugas untuk mengesahkan Dewan Keamanan atau membuat proposal untuk membujuk suatu pihak untuk mengabaikan keputusan. Ini juga salah satu keputusan paling umum yang dapat diambil oleh Pengadilan Internasional.
Pengadilan Internasional, yakni mempunyai sebuah tugas utama dan harus dijalankan, yakni memberikan suatu pendapat Majelis Umum tentang perselisihan yang dialami oleh suatu negara
f. Sekertariat (Secretary)
Secretary PBB terdiri atas seorang sekretaris jenderal dan stafnya sekretaris jenderal dipilih dan diangkat oleh majelis umum atas anjuran dewan keamanan tugasnya menyelenggarakan sidang-sidang PBB dan dewan-dewan menyusun laporan sidang tentang pekerjaan PBB dan dewan-dewan untuk disampaikan pada sidang majelis umum
5. Persatuan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara
Organisasi kerjasama Asia tenggara yang diberi nama ASEAN atau persatuan bangsa-bangsa Asia tenggara didirikan melalui deklarasi ASEAN tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok Thailand. Negara-negara pendirinya ialah Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand organisasi ini didirikan tanpa keanggotaan terbatas maksudnya terbuka bagi setiap negara yang terletak di lingkup geografis Asia tenggara dengan maksud dan tujuan adalah kerjasama dalam mencapai kesejahteraan hidup bertetangga yang baik dalam bernegara
Aparat perlengkapan Asian diuraikan di bawah ini
a. Pertemuan dari kepala pemerintahan negara anggota
b. Pertemuan menteri luar negeri
c. Komite kerja
d. Sekretariat ASEAN nasional
e. Komite tetap, khusus dan ad hoc
f. Sekretariat ASEAN
C. Hukum Perdata Internasional
1. Istilah, Sifat, dan Tujuan
Hukum perdata merupakan subsistem dari sistem hukum yang berlaku dalam suatu negara ketentuan-ketentuannya mengatur tentang hubungan hukum perorangan dalam usaha memenuhi kebutuhan di individunya
Ketika melibatkan unsur asing dalam hubungan hukum perdata itu hal ini dapat menimbulkan masalah yang memerlukan penyelesaian secara internasional. Perkataan internasional dapat diartikan sebagai antar bangsa-bangsa dari berbagai negara.
Artinya hukum perdata internasional di titik beratkan kepada peranan hukum perdata nasionalnya yang diberlakukan untuk mengatur hubungan hukum. Hal ini karena ada unsur-unsur asing belum adanya peraturan hukum perdata khusus yang bersifat internasional sampai sekarang belum ada satu peraturan hukum yang bercorak unifikasi bagi setiap orang dalam hubungan hukum internasional jadi hukum perdata internasional itu bersifat nasional
Kalau terjadi suatu peristiwa hukum perdata antara dua orang asing atau lebih hendaknya masing-masing pihak berkewajiban melepaskannya sebagian atau seluruh aturan hukum yang melekat pada dirinya. Selanjutnya menyelesaikan sesuai peraturan hukum perdata yang berlaku di negara itu dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dengan memperoleh rasa keadilan dirinya dengan demikian tidak akan dijumpai perselisihan hukum karena perbedaan berlakunya peraturan hukum bagi pihak yang menemukan kesulitan dalam menghadapi peristiwa hukum perdata
2. Asas-asas Hukum Perdata Internasional di Indonesia
Di Indonesia penyelesaian peristiwa hukum perdata yang didalamnya menyangkut unsur asing adalah sama dengan negara-negara lain hanya saja asas-asas sumber hukum yang digunakan mungkin berbeda dengan negara yang lainnya hal ini terutama disebabkan perbedaan perkembangan dalam sejarah hukum perdata di Indonesia kewenangan hukum di Indonesia selalu mengikuti warga negara Indonesia dimanapun dia berada pendirian inilah yang disebut asas personal atau statuta personalia bertitik tolak dari asas ini bakal bagi orang-orang asing yang berada di Indonesia mengenai kedudukan hukum dan kewenangan yang harus ditinjau melalui hukumnya sendiri jadi kalau ada orang asing hendak melakukan tindakan tindakan hukum perdata tertentu harus ditinjau lebih dulu hukum perdata yang berlaku di Indonesia
Ada pula asas hukum setempat yang disebut status realita di mana bentuk tindakan hukum mengikuti bentuk hukum yang dilakukan oleh hukum negara atau tempat dilakukannya tindakan itu
Asas lokus legit atas yang disebut statutamiksa adalah peristiwa hukum tertentu memiliki dua cara hukum yang berlainan di suatu wilayah tertentu aturan tempat itulah yang berlaku
yang diatur dalam hukum perdata internasional di Indonesia yang utama adalah masalah keperdataan yaitu peristiwa hukum yang berkenaan dengan hukum pribadi hukum keluarga, hukum kekayaan, hukum waris yang menyangkut unsur-unsur asing di Indonesia.
Коментарі