top of page

Rangkuman.Bagian 2 / Pengantar Hukum Indonesia edisi revisi

Writer's picture: Gabriel Paskalis pumaGabriel Paskalis puma

Rangkuman Singkat oleh Gabriel Paskalis Puma

Pengantar Hukum Indonesia - edisi revisi

R. Abdoel Djamali, S.H.

PT. RajaGrafindo Persada,2008

ISBN 979-421-257-1


Bab III Sistem Hukum


A. Pengertian Sistem Hukum


Menurut Prof. Subekti, S.H. berpendapat bahwa “Suatu Sistem adalah suatu susunan atau Tatanan yang teratur, suatu keseluruhan yang terdiri atas bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain, tersusun menurut suatu rencana atau pola, hasil dari suatu penulisan adalah untuk mencapai suatu tujuan” oleh karena itu dalam sebuah sistem tidak boleh ada pertentangan satu dengan yang lainnya, baik berupa duplikasi ataupun tumpang tindih (overlapping) dibagian-bagian tersebut.


Menurut Prof. B ter Haar Bzn dalam bukunya yang terkenal berbicara tentang “beginselen” en “stelsel”, stelsel yang berarti Sistem, dan beginselen adalah asas-asas yang berupa pondasi yang mendukung sistem.


Setiap sistem mengandung asas yang menjadi pedoman dalam pembentukannnya, dengan demikian, sifat sistem itu menyeluruh dan terstruktur yang keseluruhannya bekerja bersama dalam hubungan fungsional


Hukum adalah Suatu sistem, artinya suatu susunan atau tantanan teratur dari aturan-aturan hidup keseluruhannya terdiri dari bagian yang saling mengikat


B. Macam-macam Sistem Hukum


1. Sistem Hukum Eropa Kontinental

Sistem hukum yang berada di Eropa yang bernama “Civil Law” sebenarnya semula berasal dari Kodifikasi hukum yang berlaku di kekaisaran Romawi ada masa Pemerintahan Kaisar Justinianus abad VI sebelum masehi. Peraturan tersebut berasal dari “Corpus Juris Civilis”.


Dalam Perkembangannya, Prinsip-prinsip hukum yang terdapat pada Corpus Juris Civilis itu dijadikan dasar perumusan dan kodifikasi hukum di negara-negara Eropa dasar perumusan dan Kodifikasi hukum di negara-negara Eropa Daerah.


Prinsip Utama yang menjadi dasar sistem hukum Eropa Kontinental, “hukum memperoleh kekuatan mengikat karena diwujudkan daam peraturan-peraturan yang berbentuk undang-undang dan tersusun secara sistematik didalam kodifikasi atau kompilasi tertentu”


Prinsip Utama dari Hukum adalah melaksanakan Kepastian Hukum, hanya dapat diwujudkan kalau tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup diatur dengan peraturan-peraturan hukum yang tertulis. Hakim tidak memiliki kuasa menciptakan hukum, hanya berfungsi “menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan dalam batas wewenangnya”


Sejalan dengan Pertumbuhan negara-negara nasional di Eropa yang bertitik tolak kepada unsur kedaulatan nasional termasuk kedaulatan untuk menetapkan hukum, maka yang menjadi hukum adalah Undang-Undang, dan dibentuk oleh Legilatif


Sistem Hukum Eropa Kontinental pengolongannya ada dua, yaitu pengolongan kedalam bidang “Hukum Publik” dan “Hukum Privat”.


Hukum Publik mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur kekuasaan dan wewenang penguasa/negara serta hubungan-hubungan antara masyarakat dan negara. Termasuk dalam hukum public ini ialah:

a. Hukum Tata Negara;

b. Hukum Administrasi Negara;

c. Hukum Pidana.


Hukum privat mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan antara individu-individu dalam memenuhi kebutuhan hidup demi hidupnya. Yang termasuk dalam hukum privat ini ialah:

a. Hukum Sipil, dan

b. Hukum Dagang.


Sejalan dengan perkembangan peradaban manusia sekarang batas-batas yang jelas antara hukum public dan hukum privat itu semakin sulit ditentukan. Terjadinya proses sosialisasi didalam hukum sudah banyak campurannya salah satunya hukum perburuhan dan hukum agraria


2. Sistem Hukum Anglo-Saxon (Anglo Amerika)

Sistem Anglo Saxon, Sistem hukum mulai berkembang di Inggris pada abad XI yang sering disebut sebagai Sistem “Common Law” dan Sistem “UnWritten Law (tidak tertulis). Hal ini tidak sepenuhnaya beanr alasannya adala didalam sistem hukum ini dikenal pila adalah sumber hukum yang tertulis (Statues)


Sumber hukum dalam sistem hukum Anglo Amerika ialah “putusan-putusan hakim/pengadilan” melalui putusan-putusan hakim yang mewujudkan kepastian hukum, prinsip-prinsip dan kaidah hukum dibentuk dan menjadi kaidah umum yang mengikat.


Sistem hukum Anglo Amerika menganut suatu doktrin yang dikenal dengan nama “Doctrine of Precedent/Stare Decisis”. Pada Hakikatnya doktrin ini menyatakan bahwa dalam memutuskan suatu perkara, seorang hakim harus mendasarkan putusannya pada prinsip hukum yang sudah ada dalam putusan hakim lain.


Melihat kenyataannya bahwa banyak prinsip-prinsip hukum yang timbul dan berkembang dari putusan-putusan hakim untuk suatu perkara atau kasus yang dihadapi sering disebut sebagai Case Law.


3. Sistem Hukum Adat

Sistem hukum ini terdapat di Lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan Negara-negara Asia lainnya, seperti Cina, India, Jepang. Istilahnya dari Bahasa Belanda “Adatrecht” yang untuk pertama kali dikemukakan oleh Snouck Hurgronje, pengertian hukum adat yang digunakan oleh Mr. C. van Vollenhoven (1928) mengandung makna bahwa hukum Indonesia dan kesusilaan masaurakat merupakan hukum adat, adat tidak dapat dipisahkan dan hanya mungkin dibedakan dalam akibat hukumnya. Kata “hukum” dalam pengertian hukum adat lebih luas dari pada hukum eropa.


Sistem hukum adat bersumber pada peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Hukum adat mempunyai tipe bersifat tradisional


Yang berperan dalam melaksanakan sistem hukum adat ialah pengemuka adat. Pengemuka adat sebagai pemimpin yang sangat disegani, besar pengaruhnya dalam lingkungan masyarakat, Adat untuk menjaga keutuhan hidup sejahtera.


Hukum adat merupakan Pencerminan dari kehidupan masyarakat Indonesia, Masyarakat Indonesia selalu berkembang dengan tipe yang mudah berubah dan elastis, maka sejak penjajahan belanda dapat mengalami perubahan sebagai akibat dari politik hukum.


4. Sistem Hukum Islam

Sistem Hukum ini semula dianut oleh Masyarakat Arab sebagai awal dari timbulnya dan penyebaran agama Islam. Kemudian berkembang ke negara-negara lain di Asia, Afrika, Eropa dan Amerika, secara individual atau Kelompok. Sementara itu untuk beberapa negara di Afrika dan Asia, perkembangannya sesuai dengan pembentukan negara yang berasaskan ajaran islam.


Dengan bersumber dari Quran, Sunnah Nabi, Ijma, Qiyas. Sistem Islam dalam Hukum Fikh tediri dari 2 Hukum Pokok:

1. Hukum Rohaniah

2. Hukum Duniawi, berisi Muamalat (hukum jual-beli, sewa menyewa, perburuhan, hukum tanah, hukum perikatan, hak milik, hak kebendaan, dan hubungan ekonomi), Nikah (hukum perkawinan, syarat-syarat, dan rukun-rukunnya, hak dan kewajiban, dasar-dasar perkawinan, akibat-akibat hukum), Jinayat (Ancaman terhadap hukuman, tindak pidana)


Dalam perkembangan hukum islam lahir, cabang hukumnya, meliputi sebagai berikut

1. Aqdiyah, Ialah peraturan Hukum pengadilan, meliputi kesopanan hakim, saksi, beberapa hak peradilan, dan cara memerdekaan budak

2. Al-Khilafah, ialah mengatur mengenai kehidupan bernegara, meliputi bentuk negara, dan dasar-dasar pemerintahan, hak dan kewajiban warga negara, kepemimpinan, dan pandangan islam terhadap pemeluk agama lain.


Bab IV Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara


A. Hukum Tata Negara

Indonesia sebagai sebuah negara memiliki anggota negara terdiri dari Individu-individu warga negara yang selalu mengadakan hubungan untuk melaksanakan tugas-tugas dan kewajuban dan memelihara kelangsungan hidupnya. Hubungan yang tidak terintrospeksi niscaya menimbulkan masalahh. Untuk memelihara kestabilan hiduppun tidak mungkin rakyat Indonesia membiarkan kehidupannya labil.


Suatu perbaikan situasi tanpa perbaikan kehidupan tidak mungkin dapat mencapai tujuan bernegara. Oleh karena itu dalam kehidupan bernegara sebagai organisasi sangat diperlukan suatu keterbukaan. Keterbukaan diperlukan untuk melaksanakan sistem yang dapat menunjang hidup bernegara, disamping hubungan baik dengan negara lain.


Negara sebagai organisasi kelompok manusia selalu dapat dijumpai berada dibagian muka bumi tertentu. Menurut Logemann dalam bukunya “Staatsrecht van Nederlands Indie”. Bahwa negara adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaanya mengatur serta menyelenggarakan sesuatu masyarakat. Organisasi itu suatu Werkverband (kerja sama). Maksudnya kalau ada suatu kelompok sosial mempunyai suatu tujuan tertentu, untuk itu perlunya pembagian pekerjaan untuk semua orang anggota kelompok supaya dapat mencapai tujuan itu.


1. Beberapa pandangan tentang Negara

Pengertian Negara yang terdapat pada masa sekarang merupakan produk dari hasil pemikiran masa lalu terutama pada zaman renaissance di Eropa antara lain yang dikemukakan oleh beberapa tokoh berikut.


a. Niccolo Machiavelli (1469-1527)

Seorang Italia dalam pandangannya tentang negara menciptakan istilah “Stato” (“Stadt dalam Bahasa Jerman, etat dalam Bahasa Prancis, State dalam Bahasa Inggris, dan Staat dalam Bahasa Belanda)


Pada masa itu negara hanya dilihat mempunyai kekuasaan untuk mencapai ketertiban dan seing dilaksanakan dengan kekerasan tanpa batas dalam menghalaukan kekacauan. Kekuasaan dalam suatu negara sekadar mengunakan kekuatan untuk menekan kekuatan lainnya.


Pikiran mengenai pengunaan dan sifat kekuasan dalam negara seperti itu lama kelamaan berubah. Perubahannya berkenaan dengan adanya suatu pandangan bahwa ketertiban dapat dicapai kalau norma kesopanan dan kesusilaan ikut diperhatikan dan tidak menindak suatu kekacauan dengan kekerasan tanpa batas saja.


b. Jean Bodin (1530-1596)

Ia sebagai seorang sarjana hukum Prancis melihat bahwa suatu negara merupanan kekuasaan dan kekuataan. Akan tertapi kekuatan dan kekuasaan bersifat abadi dan tidak melihat kepada individu sebagai pemimpin negara. Pandangan inilah yang kemudian dikenal dengan sebutan “Kedaulatan” atau dinamakan “Sovereignity”. Setelah itu baru orang memikirkan kekuasaan dan kekuatan sebuah negara


c. Thomas Hobbes (1588-1679)

Ia adalah seorang filsuf inggris yang ahli matematika, Ia berpendirian bahwa manusia dilahirkan bebas, terlepas dari satu dengan yang lain, dan masing-masing dengan kekuasaan penih yang mempunyai hasrat untuk menyelamatkan dirinya.


Kalau masing-masing individu tetap mempertahankan kekuasaannya, dan dalam perjumpaan antarindividu yang tidak dapat dihindarkan selalu akan timbul bentrokan seperti serigala (Homo Homini Lupus). Hal itu dapat menimbulkan bentrokan antara semuanya (Bellum Omnium Contra Omnes) sehingga akan terjadi kemusnahan. Oleh karena itu, lebih baik mereka hidup dalam suatu kelompok sosial dibawah pimpinan seseorang yang dapat menentramkan kehidupannya dengan mengadakan kontrak.


Bahwa pada dasarnya digambarkan bahwa para filsuf barat lebih melihat manusia sebagai individu yang memiliki hasrat untuk bersama, dan hasratnya mendorong setiap individu untuk hidup bersama, kemudian membentuk negara.


Bangsa Belanda membawa itu kesini dan tidak berhasil dikarenakan filsafat bangsa Indonesia adalah “Kekeluargaan”. Pandangan Kekeluargaan adalah pandangan terhadap pergaulan hidup seperti dalam suasana keluarga. Keluarga sebagai suatu kesatuan kelompok sosial terkecil, terdiri dari anggota kelompok yang berbeda namun merupakan satu kesatuan hidup. Dan memiliki tugasnya masing masing.


2. Unsur Negara

Negara merupakan organisasi kelompok sosial yang terdapat di muka bumi tertentu, penyelenggara negara ialah manusia dalam satu kesatuan kelompok yang berda disebagian kulit bumi untuk bernegara. Oleh karena itu ada unsur-unsur dari sebuah negara yang ada :


a. Manusia

manusia yang ikut bernegara dinamakan Warga Negara. Tidak setiap warga negara harus berada di Negaranya, tetpi mereka sering berada diluar negara, sebaliknya tidak semua orang yang berada dalam suatu negara merupakan warga negara dari suatu negara kalau dirinya memenuhi persyaratan dari negara itu.


Sementara yang tidak memenuhi persyaratan dari warga negara itu disebut orang asing, warga negara asing, untuk menentukan siapa yang warga negara atau yang asing, kita perlu memahami terlebih dahulu siapa warga negara tersebut.


Ada 2 Asas Pokok yang digunakan sebagai dasar untuk menentukan warga negara

  1. Ius Sanguinis (Keturunan), Memiliki hubungan darah dari satu nenek moyang, pertalian darah adalah factor penting, suatu negara tentu didatangi orang negara lain dan memiliki keturunan yang berbeda

  2. Ius Soli (Tempat Lahir), Keberadaannya untuk bertempat tinggal bersama akan turut menentukan kewarganegaraan seseorang itu.

Dan memenutukan kewarganegaraan seseorang adalah kesamaan kebudayaan, kesamaan sejarah, dan tujuan yang keseluruhan factor tersebut merupakan “Kesadaran Bernegara”


Pelaksanaan penentuan syarat-syarat yang dapat dicantumkan dalam peraturan kewarganegaraan suatu negara dapat ditempuh dalam suatu sistem Aktif dan Pasif.


  1. Sistem Aktif, seseorang menjadi warga negara karena melakukan tindakan hukum tertentu sebagai pemenuhan terhadap syarat-syarat kewarganegaraan yang telah ditentukan

  2. Sistem Pasif, seseorang menjadi warga negara karena tidak melakukan tindakan hukum tertentu. Waktu melakukannya tidak mengunakan hak opsi atau hak repudiasi

b. Wilayah

yang dimaksud dengan wilayah ialah bagian muka bumi tertentu yang dijadikan tempat utama bagi warga negara untuk melaksanakan organisasi negara, menjadi tempat untuk menjalankan tugas dalam usaha mencapai tujuannya, didalam wilayah itulah kegiatan bernegara sepenuhnya dapat dilakukan oleh warga negaranya tanpa merasa terganggu oleh kepentingan negara lain


1. Darat

Batas wilayah darat itu biasanya ditentukan dalam suatua perjanjian dengan negara lain secara bilateral (antardua negara) dan dapat juga secara multilateral, tidak ditentukan dalam waktu terbatas, melainkan untuk selama-lamanya


2. Laut

Laut yang termasuk wilayah suatu negara dinamakan perairan territorial sebagai wilayah laut awalnya tidak ditentukan, adapun pendapat dari Hugo Grotius (1583-1645) Sarjana hukum belanda yang dikenal sebagai bapak hukum internasional dalam buku “De Mare Iberium” menyatakan bahwa laut itu adalah bebas tidak mempunyai pemilik, tidak termasuk dalam suatu negara, kalau kemudian ada wilayah laut dan bahkan ditentukan batas lebar 3 mil dari pantai dalam pasang surut sebagai milik negara yang bersangkutan


3. Udara

Ketentuan mengenai Udara ini semula tidak memiliki batas, akan tetapi, kemudian diambil keputusan bahwa udara yang berada diatas wilayah darat dan laut merupakan wilayah negara dan laut merupakan wilayah negara itu tanpa batas luas vertikalnya. Keadaan itu kemudian ditetapkan sebagai traktat paris tahun 1919 yang diperkuat dengan traktat Chigago tahun 1944 menjadi suatu hukum internasional.


c. Organisasi dan Pelaksana Tujuan Negara

Negara yang mempunyai tujuan untuk kebahagiaan anggota negaranya, Tujuan itu dilakukan sesuai dengan keinginan dan kemampuan yang hendak/dapat dijalankan oleh pelaksana, yaitu pemerintah negara.


Menurut Logemann, “Negara sebagai suatu organisasi pergaulan hidup, dengan kewibawaan mempunyai tujuan mengatur dan memelihara pergaulan hidup tertentu.


Sedangkan Mc Iver mengemukakan bahwa “Negara merupakan sisitem pengatur dan pengawas. Negara mengatur hubungan antar manusia didalam hidupnya.


Presiden Franklin Delano Rosevelt (1933-1944) pernah mengatakan bahwa menjalankan pemerintahan dengan baik berarti menegakkan keseimbangan, dengan menyediakan tempat bagi setiap individu sesuai dengan kehendekanya, supaya menemukan keamanan yang diinginkan, disana setiap individu dapat mencapai kekuasaan selaras dnegan kecakapan dan kemampuannya, sepanjang sesuai dengan cara dirinya akan menjalankan tanggung jawab”


Oleh karena itu diperlukan pembagian tugas sebagai bagiannya:


  1. Pembagian Horizontal, Petugas yang melaksanakan tugasnya mempunyai kedudukan yang sama dengan kedudukan lain tapi memiliki ruang lingkup yang berbeda

  2. Pembagian Vertikal, Tugas yang diserahkan kepada setiap petugas dalam pembagian horizontal, dan ketika pelaksanaannya dibutuhkan lebih dari seorang, orang yang bekerja akan berada dalam tanggung jawab seorang, para petugas itu tidak bekerja sejajar, melainkan bertingkat atau dalam hirarki

Pada umumnya suatu negara memiliki wilayah luas dan warga negara yang besar jumlahnya, oleh karena itu daerah dibagi bagi pimpinannya, pimpinan negara biasa disebut “pemerintahan pusat”, dan pimpinan daerah disebut “pemerintah daerah”, dalam menjalankan tugasnya, hal itu dalam kaitannya dengan pertanggungjawaban petugas dalam melaksanakan tugasnya. Adapun pemberian tugasnya menurut Prof. Soediman terdiri dari hal-hal berikut.


1) Sistem Pelaksanaan Pemerintahan Sentralisasi

Pemerintah pusat memberi perintah dan petunjuk kepada pemerintahaan daerah untuk melaksanakan hal-hal yang diperlukan untuk mencapai tujuan, setiap saat pusat dapat campur tangan terhadap sesuatu yang dijalankan oleh pemerintahan daerah


2) Sistem Pelaksanaan Pemerintahan Dekonsentrasi

Pemerintah daerha diberi kebebasan yang agak luas untuk berinisatif dalam melaksanakan dan memenuhi kebutuhan daerahnya, akan tetapi dalam keadaan tertentu, pemerintah pusat ikut campur tangan dan melakukan pengawasa yang dijalankan oleh pemerintahan daerah terhadap kepentingan negara.


3) Sistem Pelaksanaan Pemerintahan Desentralisasi

Pemerintahan pusat memberikan kebebasan luas kepada pemerintahan darah untuk mengambil inisiatif sendiri dalam menyelenggarakan kebutuhan daerahnya. Dalam urusan yang berkenaan dengan kepentingan engara untuk mencapai tujuannya, pemberikan kebebasan mengurus daerahnya sendiri merupakan tergantung dengan kepentingan pusat.


Menurut pemikiran barat ada 2 jenis penyelengaraan negara, yaitu:


1. Aliran Diktaktoris

Untuk melaksanakan tujuan negara penyelengaraannya terletak ditangan satu orang, usaha mengadakan pebagian tugas tergantung pada kehendak pemimpin negara sendiri.


2. Aliran Demokratis

Pokok pangkal dari aliran ini ialah kekuasaan individu yang merupakan unsur pembentuk suatu negara. Dari pokok pangkal ini, pengawasan tidak dilakukan secara vertical melainkan semua individu dalam pemerintahan


John Locke dalam bukunya On Civil Government dan Montesqiueu dalam Bukunya De L’Espirit de Lois, melihat tentang penyelengaraan organisasi negara di Inggris. Mereka mengemukakan bahwa penyelenggaraan negara dapat dibagi 3 kelompok kegiatan. Pendapat itu diberi nama Trias Politica, pembagian tugas dilakuakn atas dasar kekuasaan perundang-undangan (Legislatif), kekuasaan penyelenggaran (Eksekutif) dan kekuasaan peradilan (Yudikatif), dengan demikian dalam garis besar mengandung makna bahwa:


  1. Kekuasaan berasal dari Individu

  2. Antara kekuasaan satu dan yang lainnya harus sama, sehingga benar-benar dapat menentukan keseimbangan kekuasaan antara ketiganya (Balance of Power) dan pelaksanaannya di lakukan dengan Check and Balance

3. Bentuk Negara


a. bentuk negara dari pengangkatan kepala negara


1. Keturunan (Kerajaan, Kekaisaran, Kesultanan, Kepangeranan, dsb)

Dalam hal ini kepala negara diangkat oleh rakyat secara turun temurun. Maksudnya, kalau seorang kepala negara atas kehendak sendiri, meninggal dunia, atau dalam kedaan fisiknya tidak memungkinkan dia perlu diganti, pengantinya bukan dari orang lain yang dipilih, melainkan dari keturunannya yang secara terus menerus bergantian, dengan masa jabatan tak terbatas.


2. Pemilihan (Langsung dan Tidak Langsung)

Kepala negara yang diangkat oleh rakyat melalui proses pemilihan. Rakyat memilih seorang yang dipercaya untuk menjadi kepala negara melalui pemilihan umum dengan masa jabatan kepala negara selama 5 tahun dan ditentukan dalam undang-undang dasar negara itu, ada 2 macam cara pemilihannya:


1. Pemilihan Langsung, maksudnya rakyat memilih secara langsung dalam pemilihan umum salah seorang dari calon-caln untuk menjadi kepala negaranya


2. Pemilihan Tidak Langsung, maksudnya rakyat semua memilih wakil-wakilnya dalam pemilihan umum dan wakil tersebut mengajukan calon-calon yang diperlukan untuk menjadi warga negara


Bentuk negara yang kepala negaranya diangkat oleh rakyat melalui pemilihan umum. Negaranya dinamakan republic dan kepala negaranya disebut presiden.


b. bentuk negara dilihat dari wewenang pemerintah pusat


1. Negara Kesatuan

Kalau negara tersebut merupakan pemerintahan pusat memiliki tugas dan wewenang mengurus negaranya, yaitu mengatur pembagian horizontal dan vertical didaerah-daerah dalam wilayah negara serta berwenang mengadakan hubungan dengan negara-negara lain, negara itu adalah negara kesatuan


2. Federal

Kalau negara tersebut merupakan tugas dan wewenang dalam hubungan organisasi negara dengan negara lain saja, sedangkan tugas dan wewenang dalam mengurus daerah terdapat pada daerah masing-masing dalam wilayahnya sendiri, negara itu berbentuk “negara gabungan” contoh Amerika Serikat.


B. Hukum Administrasi Negara


1. Pengertian Administrasi Negara

Kata Administratiefrecht yang diterjemahkan menjadi hukum administrasi negara, hukum tata usaha negara, hukum tata pemerintahan. Menunjukan bahwa istilah tersebut masih beragam.


Hukum administrasi negara dadalh diartikan sebagai peraturan hukum yang mengatur administrasi, yaitu hubungan antar warga negara dengan pemerintahannya yang menjadi sebab mengapa negara tersebut berfungsi.


Pengertian administrasi negara menurut Prof, Mr, AM. Donner dalam bukunya Nederland Bertuursrecht bagian umum, 1953, memberikan gambaran tentang administrasi negara. Ia mengemukakan “kalau orang ingin mengetahui secara jelas tentang sifat pemerintahan dalam arti kata sempit, administrasi negara dan lapangan kerjannya, lebih bermanfaat ketiak pandangan orang berpangkal pada segala usaha pemerintahan dilakukan dalam dua lapangan yang berbeda. Lapangan Pertama adalah yang menentuka tujuan atau tugas. Lapangan kedua adalah perwujudan tugas atau tujuan yang telah ditentukan.


2. Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

Hukum tata negara dan hukum administrasi negara mempelajari suatu bidang peraturan yang sama, tetapi cara pendekatan yang digunakan berbeda antara bidang pelajaran yang satu dan pendekatan pengunaan pelajaran lainnya.


C. Van. Vollenhoyen membagi hukum administrasi menjadi beberapa bagian :

  1. Bestuurecht (Hukum Pemerintahan)

  2. Justitierecht (Hukum Peradilan)

  3. Staatrechterlijke Rechtpleging (Hukum Tata Negara formal/Peradilan Tata negara)

  4. Burgerlijke Rechtpleging (Hukum acara perdata)

  5. Administratieve Recthpleging (Hukum admistrasi formal/ peradilan administrasi negara)

  6. Strafrechtspleging (Hukum acara pidana)

  7. Politierecht (Hukum Kepolisian)

  8. Regelaarsrecht (Hukum Proses Perundang-undangan)

Hukum administrasi negara menyelidiki sifat, bentuk, dan kekuasaan segala hukum negara menjadi tugas hukum administrasi negara. Sedangkan hukum tata negara mempelajari jabatan-jabatan yang berwenang menjalankannya


a. bentuk tingkah laku pemerintahan

Tugas yang dijalankan oleh administrasi negara hanya dapat dilakukan dengan perbuatan. Yang termasuk didalamnya adalah setiap perbuatan hukum, perbuatan hukum itu berkenaan dengan hukum privat (perdata) dalam bidang hukum perikatan dan hukum public, baik mengenai hubungan antara individu dan pemerintah dalam arti hubungan kerja, maupun tingkah laku pemerintah dalam membuat dan melaksanakan suatu “ketetapan”


b. hukum kepegawaian

hukum kepegawaian diatur tentang hal-hal yang menyangkut pegawai negeri sipil berkenaan dengan jabatan para pejabat dan hubungannya dengan kedinasan.

Sebagai suatu kenyataan hukum, penyelengaraan suatu negara dilaksanakan oleh suatu pengurus negara dalam bidang tugasnya masing-masing. Tugas ini dipegang oleh petugas dengan jabatannya.


Seseorang yang mengikatkan diri untuk bekerja kepada pemerintah dalam melakukan sesuatu atau beberapa macam jabatan dan menerima imbalan yang dinamakan gaji. Menurut Logemann ada 5 hal yang wajib dilakukan oleh pejabat sebagai pegawai negeri, meliputi:

1. Pejabat itu wajib berusaha menjadi seseorang pegawai yang baik

2. Wajib melakukan pekerjaannya sesuai dengan kemampuan kerjannya

3. Perbuatannya wajib sesuai dengan peraturan dan asas hukum yang telah ditentukan

4. Wajib meneladani kehidupan diluar pekerjaannya

5. Wajib mengutamakan kepentingan jabatan diatas kepentingan sendiri.


c. Peradilan Administrasi Negara

Sesuai dengan kewajiban sebagai pegawai negeri, seseorang telah terikat kepada peraturan kepegawaian dituntut untuk melaksanakan tugasnya itu dengan baik. Sifat keterikatan itu akan membawa suatu konsekuensi diri sebagai wakil pemerintahan untuk mewujudkan hal yang telah menjadi tujuan negara.


Oleh karena itu kalau suatu tindakan yang dilakukan merugikan seorang individu dikarenakan perbuatan itu bertentangan dengan asas hukum, yang dirugikan akan dapat menuntut kepemerintah, tuntutan dapat dilakukan melalui peradilan administrasi negara, peradilan administrasi negara dalam hal ini merupakan peradilan yang menyangkut para pejabat administrasi negara karena perbuatan melawan hukum, dan pelaksanaannya berdasarkan undang-undang Nomor 5 tahun 1986.


C. Hukum Tata Negara Indonesia


1. Pendahuluan

Dasar-dasar ketatanegaraan Indonesia sebagai organisasi negara dalam Undang-undang dasar 1945 dalam sejarahnya memiliki pergantian, dikarenakan tidak stabilnya perpolitikan saat itu dikarenakan rongrongan bekas penjajahan yang ingin mencoba menguasai kembali, dan masa ini dapat dikatakan tidak lama, dan berganti ditentukan pedoman bernegara yang terbaik, pedoman tersebut tidak melupakan sejarah dan melahirkan bangsa yang merdeka dan bernegara.


2. Masa Berlakunya Undang-Undang 1945

Pada 29 April 1945 terbentuklah Dokuritsu Junbi Kyoosakai yang diketuai oleh Dr. Radjiman Widyoningrat, dengan bertugas untuk membentuk dasar-dasar falsafat dalam berpedoman negara, dan menghasilkan

1) Dasar Falsfah Pancasila sebagai pedoman utama

2) Pembukaan Undang-Undang Dasar

3) Rancangan Undang-Undang Dasar


Pada tanggal 9 Agustus 1945, Dokuritsu Junbi Kyoosakai dibubarkan dan diganti dengan Dokuritsu Junbi Iinkai yang terdiri dari 21 orang anggota, dengan Ir. Soekarno sebagai ketua, Wakil ketua. Drs. Moh Hatta. Sehari setelah proklamasi, pada tanggal 18 Agustus 1945 panitia tersebut menetapkan: Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Dasar 1945, Indonesia menjadi sebuah negara


Pada tanggal 29 September 1945, tentara sekutu karena memahami bahwa sudah De Factonya di Indonesia, berusaha menyelamatkan sekutu yang ada diIndonesia, yang dipimpin oleh Van Mook, pertaringan sengit dilakukan di Indonesia, sehingga muncullah perundingan-perundingan yang sebagai berikut:


  1. Perundingan Linggarjati (25 Maret 1947), belanda tetap berusaha untuk memperkecil Indonesia

  2. Perundingan Renville (17 Januari 1948), demarkasi van mook, batas semakin kecil, pasukan Indonesia harus meninggalkan kantong gerilya didaerah, belanda melanggar perjanjian kembali

  3. Perundingan Roem-royen (7 Mei 1949), pemimpin Indonesia dibebaskan dari tahanan, Yogyakarta dikembalikan, dan diadakannya konferensi meja bundar

  4. Konferensi meja Bundar (2 November 1949), belanda menyerahkan kedaulatan Indonesia, Indonesia menjadi Republik Indonesia Serikat, membentuk Uni dengan belanda

3. Masa Berlakunya Republik Indonesia Serikat

Pada tanggal 1 Januari 1950, Negara Republik Indonesia Serikat menyelenggarakan organisasi negaranya berdasarkan undang-undang dasarnya yang lazim disebut sebagai Konstitusi RIS, dengan pelaksana negara adalah Presiden, Menteri, Senat, DPR.


4. Negara Kesatuan Republik Indonesia

Sejak 17 Agustus 1950, negara kesatuan Republik Indonesia, menyelenggarakan organisasi negaranya berdasarkan kepada undang-undang sementara (UUDS), dibentuklah “Konstituante” untuk membuat undang-undang tetap.


Setelah Konstituante berkerja kurang dari dua setengah tahun, belum juga dapat menyelesaikan tugasnya, selanjutnya atas kesepakatan pemerintah pada tanggal 22 April 1959, Presiden menyarankan bahwa UUD 1945 berlaku kembali, karena tidak dicapai suara yang bulat mengenai ini, Presiden pada tanggal 5 Juli 1959, membacakan Dekrit Presiden dengan hal-hal berikut: Membubarkan Konstituante, UUD 1945 berlaku kembali, dan dibentuknya MPR dari anggota DPR dan Utusan Daerah.


Dengan itu UUD 1945 ditetapkan dan terus menyesuaikan dengan kondisi yang ada tanpa membelok dari Konstitusi dan falsafah Negara

3 views0 comments

Comments


bottom of page